SBY teken perubahan rincian APBN 2013

Kamis, 27 Desember 2012 - 14:29 WIB
SBY teken perubahan rincian APBN 2013
SBY teken perubahan rincian APBN 2013
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012.

Seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (27/12/2012), rincian APBN Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 itu terdiri atas rincian anggaran menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub program, kegiatan, jenis belanja dan sumber dana.

Kemudian, rincian anggaran menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan, dan rincian anggaran organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, keluaran (output) dan prakiraan maju.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya APBN 2013 berkekuatan Rp1,683,0 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1154,4 triliun dan transfer ke daerah untuk dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp528,6 triliun.

Pemerintah menganggarkan pada 2013 penerimaan perpajakan sebesar Rp1.193,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp332,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun. Sehingga seluruh penerimaan negara pada 2013 ditargetkan mencapai Rp1.525,2 triliun, atau defisit Rp153,3 triliun (15 persen dari Product Domestic Bruro/PDB).

Dalam Keppres ini disebutkan perubahan rincian lebih lanjut dari APBN Pemerintah Pusat berupa, pergeseran anggaran belanja, perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP, perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) setelah UU APBN ditetapkan.

Kemudian perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman liuar negeri, dan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

“Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.

Keppres ini juga menegaskan, ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rincian APBN 2013 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5175 seconds (0.1#10.140)